Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-Imron ; 104)

Kamis, 03 April 2008

PERDA BANTUAN DUIT UNTUK PARTAI

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT


PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT

NOMOR 2 TAHUN 2006


TENTANG
BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANGKA BARAT,

Menimbang : a. bahwa dalam membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Partai Politik di Kabupaten Bangka Barat yang ditetapkan berdasarkan perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat;
b. bahwa bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033 );
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);


7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DAN
BUPATI BANGKA BARAT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TENTANG BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT KEPADA PARTAI POLITIK.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5. APBD adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat.
6. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan Anggota, Masyarakat, Bangsa dan Negara melalui Pemilihan Umum.
7. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Bantuan Keuangan adalah bantuan yang berbentuk uang diberikan Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
9. Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau DPC atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik di Tingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah daerah atau musyawarah cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan Dewan Pimpinan di Tingkat Pusat / Provinsi.


BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2

(1) Bantuan Keuangan dimaksudkan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau kesekretariatan Partai Politik dalam rangka memperjuangkan tujuan Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapat kursi (perwakilan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.


BAB III
PENETAPAN BESARNYA BANTUAN
Pasal 3

(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan secara proforsional berdasarkan hasil perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Tahun 2004.
(2) Besarnya Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana ayat (1) diatas ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) per tahun per kursi.
(3) Besarnya bantuan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas bisa diubah dan atau ditambah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan usulan dari Partai Politik kepada Bupati melalui lembaga atau institusi yang menangani dibidang bantuan keuangan kepada partai politik yang selanjutnya ditetapkan melalui APBD.



BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 4

(1) Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Kabupaten Bangka Barat ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati Bangka Barat dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Fotokopi Surat Keputusan/Ketetapan Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD atau DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh yang menerbitkan Surat Keputusan/Ketetapan tersebut;
b. Fotokopi NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat yang dilegalisir oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat;
d. Surat Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, b, c dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dan lembaga atau institusi yang menangani dibidang bantuan keuangan kepada partai politik.



BAB V
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 5

(1) Tim Penelitian dan Pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Ketuai Kepala lembaga atau institusi yang menangani dibidang bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Bangka Barat yang anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dan unsur dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
(2) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat.
(3) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bangka Barat.



BAB VI
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 6

Penyerahan Bantuan keuangan kepada Partai Politik dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara DPD atau DPC Partai Politik.

Pasal 7

Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6, dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor rekening Bank atas nama DPD atau DPC Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditanda tangani diatas materai oleh Ketua dan Bendahara DPD dan DPC Partai Politik dengan menggunakan Kop Surat dan Stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditanda tangani oleh lembaga atau institusi yang menangani dibidang bantuan keuangan kepada partai politik sebagai Pihak Pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD atau DPC Partai Politik sebagai Pihak Kedua.


BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 8

(1) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan kepada Bupati melalui lembaga atau institusi yang menangani dibidang bantuan keuangan kepada partai politik oleh DPD atau DPC Partai Politik.
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah yang telah diaudit Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
(3) Tembusan Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat.

Pasal 9

Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat.


Disahkan di Muntok
pada tanggal 22 Juni 2006

BUPATI BANGKA BARAT,

dto

H. PARHAN ALI



Diundangkan di Muntok
pada tanggal 23 Juni 2006

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT

dto

RAMLI NGAD JUM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI A





LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
NOMOR : 2 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK



KOP SURAT PARTAI POLITIK




LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 200…

Pasal ….. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : …….. Tahun ……

Kegiatan :
Nama Partai Politik :
Pelaksanaan Audit : Tgl…. Bln….. Th…..
NPWP :
Nomor Rekening :
Bank :
Alamat :
Jumlah Kursi :
Jumlah Dana :

…………………………………..
Yth. Bapak Bupati Bangka Barat
Di –
Muntok

Bersama ini disampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai berikut :

NO JENIS BELANJA Jmlh Uang Ket.

1 Belanja Kebutuhan Adm
2 Belanja Daya & jasa
3 Lain-lain


Terbilang : ………………………………


BENDAHARA UMUM KETUA UMUM




……………………………. …………………



Telah Diaudit Bawasda Kabupaten Bangka Barat



(………………………………………………….)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

wa.. enak jugak ok kalok punye partai sendiri.. bise buat modal yang laen hehehehe

Anonim mengatakan...

aok.. yang punye partai dapet bantuan.. kite orang yg dak punye cemane ok..?