Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-Imron ; 104)

Rabu, 02 April 2008

PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT


PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2006

TENTANG
PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
DALAM WILAYAH KABUPATEN BANGKA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANGKA BARAT,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam bidang usaha, perlu dilakukan pengaturan pemberian Surat Izin Tempat Usaha.
b. bahwa untuk mengatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 3 Seri D);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
dan
BUPATI BANGKA BARAT

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANGKA BARAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5. Tempat Usaha adalah suatu tempat atau lokasi yang digunakan untuk melakukan suatu jenis usaha.
6. Surat Izin Tempat Usaha adalah surat izin yang diberikan kepada badan usaha atau pribadi/perorangan dalam menggunakan suatu tempat atau lokasi untuk melakukan suatu jenis usaha.
7. Retribusi Surat Izin Tempat Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin terhadap tempat usaha kepada badan usaha, pribadi/perorangan yang akan melakukan suatu jenis usaha tertentu.
8. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
9. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.


BAB II
IZIN TEMPAT USAHA
Pasal 2

Setiap tempat usaha dalam wilayah daerah harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1) Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh Bupati.
(2) Klasifikasi Izin Tempat Usaha ditetapkan berdasarkan jenis usaha.

Pasal 4

Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada :
a. Perusahaan Negara;
b. Perusahaan Daerah;
c. Badan Usaha/Koperasi;
d. Yayasan
e. Usaha Perorangan;
f. Penanaman Modal Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Penambahan dan perubahan jenis usaha yang dapat merubah klasifikasi izin usaha diharuskan membuat izin baru.
(2) Pemindahan lokasi usaha dan pengalihan hak atas usaha diharuskan membuat izin baru.

Pasal 6

Suatu badan usaha yang berbentuk CV, PT dan Firma yang membidangi beberapa jenis usaha harus membuat izin usaha sebanyak dengan jumlah jenis usaha yang dikelola dalam akta notaris.


BAB III
TEMPAT USAHA
Pasal 7

(1) 1(satu) lokasi/ruang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis usaha.
(2) 1(satu) lokasi/ruang dapat digunakan untuk 2 (dua) jenis usaha atau lebih apabila terdapat pemisah dan atau penyekat dinding yang memisahkan tempat usaha.

BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN
Pasal 8

(1) Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha diajukan kepada Bupati dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
(2) Syarat-syarat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
(3) Pemberian Surat Izin Tempat Usaha wajib dikenakan retribusi dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2).

BAB V
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI
Pasal 9

Dengan nama Retribusi Izin Tempat Usaha, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Surat Izin Tempat Usaha.

Pasal 10

Obyek Retribusi adalah setiap Pemberian Surat Izin Tempat Usaha.

Pasal 11

Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Tempat Usaha.

BAB VI
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 12

(1) Surat Izin Tempat Usaha diberikan untuk waktu yang tidak terbatas selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 2 (dua) tahun sekali.
(2) Pendaftaran ulang SITU harus dilakukan selambat-lambatnya 14 ( empat belas hari ) terhitung tanggal Pemberian Izin Tempat Usaha ditetapkan.
(3) Apabila izin tidak didaftar ulang, izin tersebut dianggap tidak berlaku lagi dan diwajibkan untuk membuat izin yang baru.

BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 13

Retribusi Izin Tempat Usaha dalam daerah adalah jenis Retribusi Perizinan Tertentu.

BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 14

(1) Dasar pengenaan retribusi adalah menurut jenis usaha.
(2) Besarnya tarif retribusi untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
(3) Pendaftaran ulang Surat Izin Tempat Usaha dikenakan biaya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi.
(4) Besarnya retribusi pendaftaran ulang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dengan dasar pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
(5) Retribusi sebagaimana dimaksud pasal 2 disetor ke kas daerah.

BAB IX
INSTANSI PEMUNGUT
Pasal 15

Instansi pemungut ditetapkan oleh Bupati.

BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 16

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat dengan keputusan Bupati tentang hal tersebut.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17

Pembinaan dan pengawasan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18

(1) Setiap wajib retribusi yang karena sengaja dan atau kelalaiannya melanggar ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah tindak pidana pelanggaran.

BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 19

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain,serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat, pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam hurud e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
j. menghentikan penyidikan; dan atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20

Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Surat Izin Tempat Usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Perda ini.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat.


Ditetapkan di Muntok
pada tanggal 26 April 2006
BUPATI BANGKA BARAT,

Cap/dto

H. PARHAN ALI
Diundangkan di Muntok
pada tanggal 27 November 2006
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT,

Cap/dto

RAMLI NGADJUM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI C


LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANGKA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2006


TARIF IZIN TEMPAT USAHA


A. Perdagangan

1. Apotik  500.000,-
2. AMPS 500.000,-
3. Kios Eceran BBM 75.000,-
4. Pangkalan BBM 100.000,-
5. Pool Konsumen 1.000.000,-
6. PSTD 1.250.000,-
7. SPBU 1.500.000,-
8. Department Store 750.000,-
9. Toko Alat-alat Kantor dan Olahraga 150.000,-
10. Toko Alat Listrik/Bangunan/Besi 250.000,-
11. Toko Alat Musik 200.000,-
12. Toko Elektronika 250.000,-
13. Toko Emas/Perhiasan 250.000,-
14. Toko Gas Elpiji 200.000,-
15. Toko Grosir 250.000,-
16. Toko/Counter Handphone 200.000,-
17. Toko Kacamata/Optikal 100.000,-
18. Toko Kelontong 100.000,-
19. Toko Khusus Penjualan Buku dan Alat Tulis 75.000,-
20. Toko Kue/Roti 75.000,-
21. Toko Meubel dan Furniture 250.000
22. Toko Mobil :
      - dengan Showroom 500.000,-
      - tanpa Showroom 250.000,-
23. Toko Sepeda Motor :
      - dengan Showroom 350.000,-
      - tanpa Showroom 200.000,-
24. Toko Mobil dan Sepeda Motor 800.000,-
25. Toko Sepeda Kayuh 100.000,-
26. Toko Spare Part
      - Sepeda Kayuh 75.000,-
      - Sepeda Motor 200.000,-
      - Mobil 300.000,-
      - Sepeda Motor dan Mobil 400.000,-
27. Toko Obat 200.000,-
28. Toko Peralatan Nelayan75.000,-
29. Toko Perlengkapan Sembahyang 75.000,-
30. Toko Sepatu 150.000,-
31. Toko Souvenir 100.000,-
32. Toko Tekstil (Pakaian) 150.000,-
33. Toserba 250.000,-
34. Pelataran Jual Bahan Bangunan :
      - s.d. 25 m² 100.000,-
      - 25 m s.d. 100 m² 200.000,-
      - di atas 100 m² 300.000,-
35. Rumah Makan/Restoran :
      - s.d. 20 tempat duduk 100.000,-
      - 21 s.d. 50 tempat duduk 150.000,-
      - di atas 50 tempat duduk 200.000,-
36. Warung Kopi/Warung Makanan :
      - s.d. 25 m² 75.000,-
      - di atas 25 m² 100.000,-
37. Sortasi Lada 250.000,-
38. Kolektor Pasir Timah 250.000,-
39. Perdagangan Umum ( CV,PT dan Fa ) 250.000,-


B. Jasa

1. Bangsal Terbuka 200.000,-
2. Bangsal Terbuka luas lebih dari 100 m² 250.000,-
3. Gudang
      - s.d. 100 m 150.000,-
      - 100 m s.d. 250 m 200.000,-
      - di atas 250 m 250.000,-
4. Instalator 200.000,-
5. Laboratorium 200.000,-
6. Bengkel Reparasi :
      - Radio/Tape Recorder 75.000,-
      - TV/Kulkas 100.000,-
      - Accu/Dynamo/Jam 75.000,-
7. Bengkel Las, Ranjang dan Alat Rumah Tangga dari Besi 100.000,-
8. Bengkel Mobil 150.000,-
9. Bengkel Sepeda Motor 100.000,-
10. Bengkel Mobil dan Sepeda Motor 200.000,-
11. Bengkel Sepeda 75.000,-
12. Akupuntur 75.000,-
13. BKIA/Rumah Bersalin/Klinik Bersalin 250.000,-
14. Panti Pijat 200.000,-
15. Praktek Dokter Umum 200.000,-
16. Praktek Dokter Spesialis 250.000,-
17. Praktek Dokter Gigi 200.000,-
18. Praktek Bidan 150.000,-
19. Bank/ Asuransi 300.000, 
20. Travel Biro/Titipan/Jasa Angkutan 250.000,-
21. EMKL/Voon 200.000
22. Bilyard 250.000,
23. Cateering 150.000,-
24. Snack Bar 150.000,-
25. Depot Air Minum Isi Ulang 150.000,-
26. Hotel
      - s.d. 15 kamar 500.000,-
      - di atas 15 kamar 750.000,-
27. Losmen 250.000,-
28. Motel 250.000,-
29. Rumah Penginapan 250.000,-
30. Wisma 300.000,-
31. Kap Salon/Keriting Rambut
      - kecil (luas s.d. 12 m²) 100.000,-
      - besar (luas di atas 12 m²) 150.000,-
32. Kursus Bahasa Inggris, Matematika dan sejenisnya 100.000,-
33. Pemangkas Rambut 75.000,-
34. Pengacara/Advokat/Notaris/Akuntan/Konsultan 750.000,-
35. Photo Studio 200.000,-
36. Percetakan/Fotocopy/Sablon 150.000,-
37. Rental Kaset/CD/VCD/DVD 100.000,-
38. Rental Mobil 300.000,-
39. Rental Sepeda Motor 200.000,-
40. Rental Komputer 150.000,-
41. Stasiun Radio 150.000,-
42. Sarana Hiburan dan Olahraga 200.000,-
43. Tukang Dobi/Wasser 250.000,-
44. Tukang Gigi 150.000,-
45. Tukang Gambar 100.000,-
46. Tempat Pencucian Mobil dan Sepeda Motor 150.000,-
47. Warung Telekomunikasi 150.000,-
48. Warung Internet 150.000,-
49. Video Shooting/Kamera 150.000,-
50. Pemborong (PT., CV., Fa.) 300.000,-


C. Perindustrian


1. Bioskop/Theatre 250.000,-
2. Kerajinan Kulit 150.000,-
3. Kerajinan Rotan/Bambu/Akar Bahar dan sejenisnya 150.000,-
4. Kerajinan Timah
      - mekanis 200.000,-
      - non mekanis 150.000,-

Batako 250.000

5. Pabrik Batu Bata/Batako/Genteng/Keramik dan sejenisnya 500.000,-
6. Pabrik Es 200.000,-
7. Pabrik Kerupuk dan sejenisnya 100.000,-
8. Pabrik Mie, Biskuit dan sejenisnya 150.000,-
9. Pabrik Pengalengan Ikan/Buah-buahan 300.000,-
10. Pandai Besi 75.000,-
11. Pandai Emas 150.000,-
12. Pembikinan Kapal Laut 500.000,-
13. Pembikinan Perahu 250.000,-
14. Pembuatan Karoseri Mobil 200.000,-
15. Pembuatan Garam/Cuka Makan/Kecap dan sejenisnya 75.000,-
16. Pengasinan Ikan dan sejenisnya 75.000,-
17. Pengasap Karet 150.000,-
18. Penggergajian Kayu
      - mekanis 200.000,-
      - non mekanis 100.000,-
19. Penggilingan Kopi
      - kecil 75.000,-
      - besar 150.000,-
20. Prossesing Karet 300.000,-
21. Perusahaan Gas/Gas Asam/Oksigen dan sejenisnya 450.000,-
22. Perusahaan Makanan, Makanan Ternak/Tepung Ikan 250.000,-
23. Perusahaan Penambangan Bahan Galian Golongan C :
      - Pasir Kuarsa/Kaolin 750.000,-
      - Batu Granit 450.000,-
      - Golongan C lainnya 350.000,-
24. Perusahaan Pengecoran 250.000,-
25. Tukang Jahit/Konveksi
      - kecil 100.000,-
      - besar 300.000,-
26. Tukang Kayu/Kursi Rotan/Meubeul/Alat-alat Rumah Tangga dari Kayu 200.000,-
27. Vulkanisir Ban 250.000,-

D. Lain-lain

1. Tambak Udang per hektar 200.000,-
2. Tambak Ikan per hektar 200.000,-
3. Peternakan Ayam Ras
      - 500 s.d. 1000 ekor 100.000,-
      - 1000 s.d. 2000 ekor 150.000,-
      - di atas 2000 ekor 200.000,-
4. Usaha Peternakan Babi
      - s.d. 100 ekor 100.000,-
      - 100 s.d. 500 ekor 150.000,-
      - 500 s.d. 1000 ekor 200.000,-
      - di atas 1000 ekor 250.000,-
5. Peternakan lain-lain
      - luas kandang s.d. ½ hektar 200.000,-
      - luas kandang di atas ½ hektar 250.000,-
6. Usaha Rumput Laut dan sejenisnya 100.000,-
7. Penggilingan Padi
      - s.d. 40 pK 100.000,-
      - di atas 40 pK 125.000,-





BUPATI BANGKA BARAT,

Cap/dto

H. PARHAN ALI
Diundangkan di Muntok
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT

Cap/dto

RAMLI NGAD JUM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI C