Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-Imron ; 104)

Senin, 14 April 2008

PERDA BUMD

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT

NOMOR 11 TAHUN 2007

TENTANG
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANGKA BARAT,

Menimbang : a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi, Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia diharapkan dapat menunjang perekonomian kerakyatan dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);





5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4398);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penglolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 3 Seri D);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
dan
BUPATI BANGKA BARAT

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.




3. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
7. Direksi adalah direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Bangka Barat.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Bangka Barat.
9. Kekayaan Daerah adalah barang yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
10. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaanya terpisah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
11. Modal dasar adalah modal awal yang dipergunakan oleh Perusahaan Daerah untuk melakukan kegiatan usahanya sebelum mendapat kuntungan dari hasil kegiatan usaha.
12. Modal Perusahaan Daerah adalah kekayaan perusahaan baik berwujud uang mapun barang yang dapat dinilai dengan uang, yang seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) Dengan peraturan daerah ini, dibentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Bangka Barat.
(2) Nama atau sebutan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 3

Tujuan pembentukan perusahaan, yaitu :
a. menyelenggarakan usaha untuk menyediakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa;





b. mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan;
c. mengusahakan keuntungan guna peningkatan kekayaan perusahaan dan pendapatan daerah.


BAB III
PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 4

Perusahaan dapat mengembangkan usahanya dengan cara :
a. membentuk cabang unit-unit usaha dan perwakilan perusahaan;
b. membentuk anak perusahaan yang bentuk hukumnya dilaksanakan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang;
c. perusahaan dapat melakukan pernyertaan modal dalam bentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak perusahaan lainnya;
d. melakukan investasi pada perusahaan lain;
e. melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Perusahaan lain;
f. bentuk investasi dan atau kerja sama ditetapkan dengan Keputusan Bupati, setelah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5

(1) Kantor Pusat Perusahaan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau ditempat lain dalam wilayah Kabupaten Bangka Barat berdasarkan keputusan Bupati.
(2) Kantor Cabang Anak Perusahaan dan Unit-unit Usaha Perwakilan berkedudukan di tempat kegiatan usaha, yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direksi.


BAB V
PERMODALAN
Pasal 6

(1) Modal perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Modal dasar dan penambahan modal dasar perusahaan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.





(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(4) Pemisahaan kekayaan daerah untuk modal perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD.


Pasal 7

(1) Bupati mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemilik Modal Perusahaan.
(2) Bupati dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada lembaga yang secara khusus dibentuk atau Lembaga Lain atau Pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakilinya sebagai Pemilik modal.

BAB VI
ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 8

Struktur organisasi dan tata kerja perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 9

(1) Organisasi Perusahaan terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi.
(2) Badan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pengurusan dan pengelolaan perusahaan oleh Direksi.
(3) Direksi bertugas melaksanakan pengurusan dan pengelolaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Pasal 10

(1) Anggota Badan Pengawas Perusahaan sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, seseorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas.
(2) Anggota Direksi perusahaan sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, seseorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.






BAB VII
MASA JABATAN BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI
Pasal 11

(1) Masa jabatan badan Pengawas Perusahaan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
(2) Masa Jabatan Direksi Perusahaan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam kedudukan yang sama, atau diberhentikan sebelum masa habis jabatannya.

BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI
Pasal 12

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi perusahaan dilakukan dengan Keputusan Bupati selaku pemilik modal.
(2) Pengangkatan Badan Pengawas perusahaan dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki keahlian dan memenuhi manajemen perusahaan;
b. mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
c. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
d. syarat-syarat lain ditentukan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pengangkatan Direksi perusahaan dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki keahlian dan memenuhi manajemen perusahaan;
b. mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
c. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
d. syarat-syarat lain ditentukan dengan Keputusan Bupati.
(4) Badan Pengawas dan Direksi perusahaan dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatanya apabila :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan;
d. dipidana karena dipermasalahkan melakukan perbuatan pidana dan atau perbuatan yang berkaitan dengan pelaksana tugasnya;
e. tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan Bupati.
(5) Sebelum mengangkat dan atau memberhentikan Direksi, Bupati selaku pemilik modal dapat meminta pertimbangan Badan Pengawas.







BAB IX
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 13

(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat Pengawasan Intern Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 14

(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan Intern keuangan dan pemeriksaan operasional Perusahaan.
(2) Direksi dapat memberikan keterangan mengenai hasil pelaksanan tugas Satuan Pengawasan Intern atas dasar permintaan tertulis dari Badan Pengawas.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 15

Direksi dan Pegawai Perusahaan terikat pada ketentuan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak berstatus Pegawai Negeri.
Pasal 16

Karyawan perusahaan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan dan hak kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.

BAB XI
LARANGAN
Pasal 17

(1) Anggota Badan pengawas, Direksi dan karyawan perusahaan dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
(2) Anggota direksi perusahaan dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMN / BUMD atau usaha swasta lainnya.
(3) Anggota Badan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Direksi BUMN / BUMD atau usaha swasta lainnya, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.





BAB XII
RENCANA KERJA
Pasal 18
(1) Direksi wajib menyusun rencana strategis dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi rencana srategis sebelumnya;
b. posisi Perusahaan Daerah saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam peyusunan rencana srategis;
d. penetapan misi, sasaran stategis, kebijakan dan program kerja rencana srategis.


Pasal 19

(1) Recana Kerja dan anggaran Perusahan merupakan penjabaran tahunan dari rencana srategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
(2) Rencana kerja dan anggaran perusahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. rencana kerja dan misi perusahaan;
b. hal-hal yang lain Keputusan pemilik modal.


BAB XIII
LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 20

(1) Laporan berkala disiapkan oleh Direksi dan disampaikan kepada Badan Pengawas dengan tembusan kepada Bupati.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan setiap triwulan.


Pasal 21

(1) Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan perusahaan berdasarkan data yang telah di audit oleh Lembaga Auditor yang ditunjuk Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun buku berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani bersama oleh direksi dan badan pengawas, disampaikan kepada Bupati.






BAB XIV
PENETAPAN DAN PENGGUNAN LABA
Pasal 22

(1) Penetapan dan penggunaan laba perusahaan disahkan oleh Bupati.
(2) Laba Perusahaan yang menjadi hak Pemerintah Daerah langsung disetor ke kas Daerah.

BAB XV
PINJAMAN PERUSAHAAN
Pasal 23

(1) Perusahaan dapat melakukan pinjaman dari sumber dana dalam negeri atau luar negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Tata cara pinjaman dari sumber dana dalam negeri atau luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB XVI
PERUBAHAN BENTUK ANAK PERUSAHAAN
Pasal 24

(1) Anak Perusahaan yang bukan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dialihkan bentuknya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
(2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri;
b. telah menyusun neraca penutup dan neraca liquidasi yang di audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Bupati;
c. telah menyusun neraca pembukuan untuk disahkan Direksi.


BAB XVII
PEMBUBARAN ANAK PERUSAHAAN
Pasal 25

(1) Pembubaran anak perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan dengan keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.




(2) Pembubaran anak perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan terbatas.
(3) Anak perusahan yang terus-menerus merugi harus melakukan resrukturisasi, penggabungan atau dibubarkan.
(4) Anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan umum yang terus menerus merugi atau dibubarkan, bidang usahanya dapat dialihkan menjadi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah atas persetujuan Bupati.
(5) Kekayaan daerah hasil pembubaran anak perusahaan disetor langsung ke kas perusahaan atau ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal perusahaan pada anak perusahaan lain.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat

Disahkan di Muntok
Pada tanggal 15 Agustus 2007

BUPATI BANGKA BARAT

ttd

H. PARHAN ALI
Diundangkan di Muntok
Pada tanggal 20 Agustus 2007

SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT

ttd

RAMLI NGAD JUM


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI D

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Alangkah indahnya bila jajaran pengurus BUMD BABAR para profesional muda yang jelas kiprahnya secara praktisi dan akademisnya menunjang. Jangan sampai jajaran BUMD syarat KKN dengan penguasa. Kalau ini terjadi sungguh memalukan dan selamat menunggu kehancuran saja.
Penjaringan jajaran pengurus BUMD hendaknya secara transparan dan mendulukan orang tempatan. Kenapa? supaya mereka dapat membelanjakan hasil gaji mereka di wilayah BABAR bukan diluar. Seperti sekarang kebanyakan uang yang dikeruk di BABAR dibelanjakan di luar. Akibatnya percuma buka usah di Muntok (BAbar), uang yang beredar ukuran kecil, para penguasa kayaknya ngak level belanja di BABAR. Semoga Pemerintah BABAR punya kesadaran dan cinta akan tanah tempatnya mencari uang.