Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-Imron ; 104)

Senin, 04 Agustus 2008

GAS LPG DI BABAR TETAP MAHAL

Senin/04/08/2008.
Tim FAM yang terdiri dari 5 orang mendatangi komisi B DPRD BABAR, untuk menanyakan hasil dengar pendapat antara pengusaha (distributor) tunggal LPG gas BABEL “Leo Wijaya alias Men-Kiong” dengan Legeslatif tanggal satu bulan yang lalu.
Yang dipertanyakan oleh FAM adalah tentang keberadaan GAS LPG subsidi untuk wilayah BABAR kemana?
Menurut H.Iwansyah (ketua komisi B) jatah gas LPG subsidi tetap ada, namun untuk mencukupi kebutuhan BABEL yang diatas kuota, maka distributor terpaksa mendatangkan LPG non Subsidi dan mencampurkan/mengoplos harga non subsidi dan subsidi sehingga dapatlah harga yang berlaku saat ini Rp. 105.000,- ditingkat distributor.
Menjadi pertanyaan pertama adalah? Apakah dalam mekanisme distribusi komoditi yang dilindungi seperti minyak dan Gas LPG mengoplos produk yang juga terkesan membentuk perhitungan harga pembagi dibolehkan?

Menurut Kepala Dinas DEPERINDAGKOP, kegiatan mengoplos adalah salah secara hukum, walaupun niat dari pengusaha (distributor) ada baiknya. Namun kita tidak pernah tahu harga sesungguhnya dari nota pembelian gas subsidi dan non subsidi, sehingga besar alibi penyimpangan (pelanggaran hukum)

Pertanyaan kedua adalah ? bila kegiatan itu (mengoplos gas) salah mengapa kegiatan itu tetap berlangsung?
Apakah di Bangka Barat memiliki aturan khusus tentang distribusi LPG?
Ataukah Bangka Barat tidak lagi menjadi bagian dari Negara Hukum NKRI?

Kesimpulan dari pertemuan tim FAM, legeslatif (dewan komisi B) dan Eksekutif (deperindagkop). Bahwa DPRD dan Eksekutif akan sidak ke lapangan memastikan penyelewengan ini.
Kita tunggu saja !
Apakah gas akan terus merangkak naik setelah sidak? Atau sebaliknya! Apakah pengoplosan menguntungkan rakyat atau pihak tertentu?

Yakinlah bahwa bila segala urusan tidak diatur dengan aturan Allah maka kekacauanlah akibatnya.
Kekacauan gas, kelangkaan Bensin dan Solar yang terjadi di BABAR pun merupakan akibat dari pengaturan yang salah. Karena kesombongan manusia yang ingin menantang hukum Allah dalam cara mengatur hidup dan kehidupan lah yang membuat kekacaun tetap terpelihara.
Rasullah SAW bersabda dalam hal kepemilikan dan pengelolaan : “manusia berserikat dalam 3 hal ; AIR (sungai, telaga, danau, laut, dsj), PADANG RUMPUT/ HUTAN (rimba, semak belukar), ENERGI/API (minyak, gas, logam).
Maka merujuk dari hadits diatas jelaslah bahwa ketiga hal itu (air, padang rumput/hutan dan energy) hanya boleh dikelola oleh Pemerintah, dan hal ini sejalan dengan UUD’45 pasal 33 yang berbunyi : “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan/dikelola sebijaksananya demi kemakmuran rakyat”.
Namun saat ini Hadits Nabi SAW telah diingkari – UUD’45 pun DIKHIANATI.
Pantaskah Sistem Demokrasi yang melahirkan karakter ; Kapitalisme, sekulerisme, hedonisme, feminisme, oportunis dipertahankan?
Mari kita kembali pada konsep pengaturan hidup yang lurus dan bertanggung jawab. Belum cukupkah kerusakan yang terjadi saat ini? Tidak punyakah keinginan kita untuk mewarisi segenggam harta berharga bagi anak cucu?
Bangka Barat butuh pemimpin yang cerdas dan tegas. Saatnya rakyat bertindak!

Tidak ada komentar: